Minggu, 03 September 2017

Seminar spiritual: Mengatasi Masalah Hidup dengan Cara Allah



Minggu, 20 Agustus 2017. Sekedar sharing saja, ini pertama kalinya saya mengikuti seminar spiritual di luar kampus. Awalnya, saya kurang tertarik ikut seminar ini karena bagi saya tema yang diangkat lebih tertuju pada orang dewasa-tua, dan saya sendiri, sampai saat tulisan ini diketik, masih masuk dalam kategori remaja :) Tapi, berhubung saya termasuk golongan mahasiswa yang gabutnya kebangetan, sayapun iseng membuka link youtube yang ada di broadcast info seminar tersebut. Video tersebut berisi ceramah ust. Yudi Faisal, founder PPMI (Perkumpulan Pengusaha Muslim Indonesia) yang temanya sejenis dengan judul artikel ini. Mengatasi masalah hidup dengan cara Allah. Bagaimana bisa? Masalah hidup seperti terlilit hutang, tertipu, memiliki anak yang bandel, dan semacamnya biasanya hanya bisa diselesaikan dengan bekerja keras untuk membereskan masalah tersebut. Jika terlilit hutang, maka kita harus berusaha sekerasnya dengan kerja banting tulang untuk mendapatkan uang pelunas....dan, pikiran semacam itu ternyata tidak sepenuhnya salah, juga tidak benar sepenuhnya. Sayapun mulai penasaran dengan cara Allah tersebut. Dari cuplikan video tersebut, hanya dibocorkan sedikit cara mengatasi masalah yang ada di hidup kita, dan selanjutnya akan disampaikan lewat seminar yang akan dilaksanakan di Yogyakarta. Karena penasaran itulah saya akhirnya mendaftar seminar tersebut, apalagi seminar ini gratis. Mumpung ada waktu luang, tidak ada salahnya ber tholabul ilmi, dapat ilmu hidup secara cuma-cuma, syukur-syukur dapet jodoh ya kan hehehhehe :)
Jadi... secara ringkas ilmu yang saya dapat dari mengikuti seminar ini adalah....

  •   Kunci sukses dunia akhirat: Hindari riba; Landasi semua aktivitas dengan 'bismillah'.

 Apa itu riba? Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, tetapi secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam (https://id.wikipedia.org/wiki/Riba).
Tentunya, kita tidak bisa menghindari riba jika tidak paham bagaimana praktik nyata riba dalam kehidupan disekitar kita. Lalu, apa saja contoh praktik riba dalam kehidupan sehari-hari?
PRAKTIK PERTAMA: KREDIT SEGITIGA
Praktik riba berupa piutang yang mendatangkan keuntungan sering kali dikemas dalam bentuk jual beli walaupun sejatinya jual beli yang terjadi hanyalah kamuflase belaka. Di antara bentuk kamuflase riba dalam bentuk jual beli ialah dalam bentuk perkreditan yang melibatkan tiga pihak : pemilik barang, pembeli dan pihak pembiayaan.
Pihak pertama sebagai pemilik barang mengesankan bahwa ia telah menjual barang kepada pihak kedua, sebagai pemilik uang dengan pembayaran tunai. Selanjutnya pembeli menjualnya kepada pihak ketiga dengan pembayaran diangsur, dan tentunya dengan harga jual lebih tinggi dari harga jual pertama.
Sekilas ini adalah jual beli biasa, namun sejatinya tidak demikian. Sebagai buktinya :
• Barang tidak berpindah kepemilikan dari penjual pertama.
• Bahkan barang juga tidak berpindah tempat dari penjual pertama
• Segala tuntutan yang berkaitan dengan cacat barang, penjual kedua tidak bertanggung jawab, namun penjual pertamalah yang bertanggung jawab.
• Sering kali pembeli kedua telah membayarkan uang muka (DP) kepada penjual pertama
Indikator-indikator tersebut membuktikan bahwa sejatinya pembeli pertama, yaitu pemilik uang hanyalah memiutangkan sejumlah uang kepada pihak ketiga. Selanjutnya dari piutangnya ini, ia mendapatkan keuntungan.
PRAKTIK KEDUA: PERGADAIAN
Telah menjadi budaya di berbagai daerah, pihak kreditur memanfaatkan barang gadai yang diserahkan kepadanya. Bila gadai berupa ladang, maka kreditur mengelola ladang tersebut dan mengambil hasilnya. Dan bila gadai berupa kendaraan, maka kreditur sepenuhnya memanfaatkan kendaraan tersebut. Praktik semacam ini tidak diragukan sebagai bentuk riba karena dengan pemanfaatan ini sebagai bentuk riba karena dengan pemanfaatan ini kreditur mendapatkan keuntungan dari piutangnya.
Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba.
PRAKTEK KETIGA: MENGAITKAN NILAI PIUTANG DENGAN HARGA BARANG
Di antara bentuk riba yang kini telah merajalela di masyarakat ialah mengaitkan nilai piutang dengan nilai emas atau barang lainnya. Bila anda berhutang uang sebesar Rp. 1000.000 lima tahun silam, dan kala itu dengan satu juta anda dapat membeli 5 gram emas, maka ketika melunasi anda diminta membayar sejumlah uang yang dapat digunakan membeli emas seberat 5gram pula. Akibatnya, ketika pelunasan anda harus mengembalikan piutang anda dalam nominal yang lebih besar. Misalnya bila nilai emas saat pembayaran adalah Rp. 300.000/gram maka anda harus membayar piutang anda sebesar Rp. 1.500.000.
Praktik semacam ini tidak diragukan keharamannya, karena ini nyata-nyata riba, berhutang satu juta kembali satu juta lima ratus ribu rupiah. Hutang piutang adalah salah satu bentuk akad tolong menolong sehingga tidak bolehDescription: https://cdncache-a.akamaihd.net/items/it/img/arrow-10x10.png ada pemikiran untung atau rugi. Yang ada hanyalah itikad baik menolong saudara yang kesusahan atau  membutuhkan kepada uluran tangan. Adapun balasan atas uluran tangan ini hanyalah diminta dari Allah Ta’ala semata.
 “Barangsiapa melapangkan suatu kesusahan seorang mukmin di dunia, niscaya Allah melonggarkan satu kesusahannya di akhirat. Barangsiapa memudahkan urusan orang yang ditimpa kesulitan, niscaya Allah memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Baragsiapa menutupi kekurangan (aib) seorang muslim di dunia, niscaya Allah menutupi kekurangannya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba selama ia juga menolong sudaranya” [Riwayat Muslim hadits no. 7028]
PRAKTEK KEEMPAT: TUKAR TAMBAH EMAS
Di antara bentuk riba yang banyak ditemukan di masyarakat ialah tukar tambah emas. Emas lama ditukar dengan emas baru, tanpa ada eksekusi fisik terhadap uang hasil penjualan emas lama. Tidak diragukan bahwa praktik semacam ini terlarang karena ini termasuk riba fadhal yang diharamkan pada hadits berikut:
 “Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, penerima dan pemberi dosanya sama” [Riwayat Muslim hadits no. 1584]
Bila anda tidak rela emas baru anda ditukar sama dengan emas lama, maka solusinya ialah belilah dahulu emas lama dengan uang tunai. Dan setelah pembayaran dilakukan dan benar-benar terjadi eksekusi pembayaran, maka dengan uang hasil penjualan itu, penjual bisa membeli emas baru anda. Demikianlah solusi yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghindari riba pada praktik barter barang sejenis.
 “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menunjuk seseorang menjadi pegawai/perwakilan beliau di daerah Khaibar. Pada suatu saat pegawai tersebut datang menemui beliau dengan membawa kurma dengan mutu terbaik. Spontan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah seluruh kurma daerah Khaibar demikian ini?” Ia menjawab, “Tidak, Ya Rasulullah, sungguh demi Allah, kami membeli satu takar dari kurma ini dengan dua takar (kurma lainnya), dan dua takar dengan tiga takar”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau lakukan, juallah kurma yang biasa dengan uang dirham, kemudian dengan uang dirham tersebut belilah kurma dengan mutu terbaik tersebut”
“Dan pada riwayat lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aduh (itulah) riba yang sebenarnya, janganlah engkau lakukan. Akan tetapi, bila engkau hendak membeli kurma (dengan mutu baik) maka juallah kurma milikmu (yang mutunya rendah) dengan penjualan tersendiri, kemudian dengan (uang) hasil penjualannya belilah kurma yang bagus” [Riwayat Bukhari hadits no 2089 dan Muslim hadits no. 1593]
PRAKTIK KELIMA: JUAL BELI EMAS ONLINE
Kemajuan dunia iformatika telah merambah ke segala lini kehidupan manusia, tanpa terkecuali sektor perniagaan. Dengan bantuan teknologi informasi yang begitu canggih, perniagaan semakin mudah dan berkembang pesat. Akibatnya, anda sebagai pengusaha tidak lagi perlu bepergian jauh untuk menemui kolega anda atau lainnya. Semuanya bisa anda lakukan melalui jaringan internet, baik berjumpa dengan kolega, atau meninjau barang atau kegiatan lainnya. Kemajuan ini tentu merupakan kenikmatan yang sepantasnya anda syukuri dan manfaatkan sebaik mungkin, demi terwujudnya kemaslahatan sebesar mungkin untuk anda
Walau demikian halnya, anda tetap saja harus mengindahkan batas-batas syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam perbuatan haram. Diantara batasan syari’at yang harus anda indahkan dalam perniagaan ialah ketentuan tunai dalam jual beli emas dan perak. Bila anda membeli atau menjual emas, maka harus terjadi serah terima barang dan uang langsung. Eksekusi serah terima barang dan uang ini benar-benar harus dilakukan pada fisik barang, dan bukan hanya surat-menyuratnya. Penjual menyerahkan fisik emas yang ia jual, dan pembeli menyerahkan uang tunai, tanpa ada yang tertunda atau terhutang sedikitpun dari keduanya.
“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, penerima dan pemberi dosanya sama” [Riwayat Muslim hadits no. 1584]
PRAKTIK KEENAM: KARTU KREDIT
Yaitu suatu kartu yang dapat digunakan untuk penyelesaian transaksi ritel[2] dengan system kredit. Dengan kartu ini pengguna mendapatkan pinjaman uangDescription: https://cdncache-a.akamaihd.net/items/it/img/arrow-10x10.png yang dibayarkan kepada penjual barang atau jasa dari pihak penerbit kartu kredit. Sebagai konsekwensinya, pengguna kartu kredit harus membayar tagihan dalam tempo waktu yang ditentukan, dan bila telat maka ia dikenai penalty atau denda.
Tidak diragukan bahwa praktik semacam ini adalah riba karena penggunaan kartu kredit berarti berhutang, sehingga penalty yang dibebankan atas setiap keterlambatan adalah riba.
Mungkin anda berkata, “Bukankah denda hanya dikenakan bila terjadi keterlambatan? Dengan demikian, bila saya tidak telat maka saya tidak berdosa karena tidak membayar riba atau bunga”.
Saudaraku ! Walaupun pada kenyataannya anda tidak pernah telat –sehingga tidak pernah tekena penalty- anda telah menyetujui persyaratan haram ini. Persetujuan atas persyaratan haram ini sudah termasuk perbuatan dosa yang tidak sepantasnya anda meremehkan.
Sebagai solusinya, anda dapat menggunakan kartu debet, sehingga anda tidak behutang kepada penyedia kartu. Yang terjadi pada penggunaan kartu debet sejatinya adalah sewa menyewa jasa transfer atas setiap tagihan anda. Karena setiap anda menggunakan kartu anda, pihak penerbit kartu langsung memotongkan jumlah tagihan dari tabungan anda.
PRAKTIK KETUJUH: SUKUK
Diantara praktik riba yang mengalami modernisasi –sehingga banyak umat Islam yang terperdaya- ialah jual beli ‘inah. Modernisasi jual beli ‘inah terwujud dalam bentuk jual beli sukuk yang berbasis asset. Sukuk yang berarti surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan emiten[3] kepada pemegang obligasi syari’ah. Berdasarkan sukuk ini emiten wajib membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Namanya keren, namun sejatinya adalah jual beli ‘inah. Untuk lebih jelasnya, berikut alur penerbitan sukuk al-ijarah.
Pemerintah atau perusahaan menjual suatu asset (misalnya gedung atau tanah) kepada suatu perusahaan yang ditunjuk, misalnya PT B yang berperan sebagai emiten. Dan pada akad penjualan disepakati pula :
• Pemerintah atau perusahaan penjual akan membeli kembali asset tersebut setelah jangka waktu tertentu (10 tahun –misalnya)
• Pemerintah atau perusahaan penjual menyewa kembali asset tersebut selawam waktu 10 tahun, dengan harga jual sama dengan harga jual pertama. Tentunya dalam menentukan besarnya sewa dan hasil investasi tersebut ada kandungan bagi-hasil yang harus dibayarkan kepada para pemegang sukuk.
Dari penjelasan sederhana ini tampak dengan jelas bahwa : Kepemilikan atas asset tersebut sejatinya tetap berada di tangan pemerintah, sepanjang pembayaran kembali investasi sukuk kepada investor tersebut berjalan lancar.
Penerbitan sukuk al-ijarah tersebut juga tidak mengubah pemanfaatan asset yang bersangkutan. Anda bisa cermati bahwa sejatinya yang terjadi adalah hutang piutang dengan mendatangkan keuntungan. Sementara itu, akad jual beli dan kemudian sewa-menyewa yang ada hanyalah kamuflase belaka. Hal ini tampak dengan jelas karena penjualan kembali asset yang menjadi underlying sukuk setelah jatuh tempo seharga waktu jual pada awal penerbitan sukuk, tanpa peduli dengan nilai jual sebenarnya yang berlaku di pasar.
Praktik semacam ini sejatinyalah ialah praktik jual beli ‘inah. Dahulu praktik ‘inah sangat sederhana, yaitu anda menjual barang kepada pihak kedua dengan harga terhutang. Dan kemudian anda membeli kembali barang tersebut darinya dengan pembayaran tunai dan tentunya dengan harga yang lebih murah.
Karena itu International Islamic Fiqh Academy dari Organisasi Konferensi Islam dalam keputusannya yang bernomor 178 (4/19) tahun 1430H/2009M mensyaratkan agar pembelian kembali sukuk mengikuti harga yang berlaku di pasar pada saat pembelian dan bukan menggunakan harga jual pertama pada saat penerbitan.

Sumber: https://almanhaj.or.id/3236-praktik-riba-merajalela.html


  • Menerapkan adab belajar yang baik yaitu: Pikiran terbuka untuk menerima setiap ilmu; terlibat aktif dan antusias dalam belajar; memiliki agenda untuk menyalurkan ilmu yang kita dapat; senang berproses hingga akhir; dan jangan lupa istighfar sebanyak-banyaknya saat belajar. Hal-hal ini akan membuat kita semakin sabar dalam menuntut ilmu.



  • Kiat-kiat supaya hidup kita bahagia dan rejeki mudah datang: Sholat tepat waktu dan berjama’ah (bagi wanita tidak harus selalu berjama’ah, tapi biasakan sholat tepat waktu); Biasakan sholat duha secara rutin minimal 8 raka’at (sholat duha termasuk sunnah muakaddah yaitu mendekati wajib); Tahajud; Puasa; Perbanyak istighfar; Jaga wudhu; Berpikir positif.



  • Syukuri semua pemberian Allah, apapun itu, pasti merupakan yang terbaik untuk diri kita. Selalu cari hikmah dibalik setiap kejadian akan membuat hidup kita menjadi lebih tenang dan damai.



  •  Jangan suka mengeluh; Jangan berburuk sangka; Jangan menyebarkan berita yang tidak kamu ketahui secara pasti (jangan ghibah)



  • Janji Allah terhadap manusia adalah jika manusia “Beriman, mengerjakan kebajikan, sholat, dan zakat, maka dia tidak akan ada rasa takut dan mereka tidak bersedih hati”



  • Muhasabah diri: mengevaluasi setiap tidakan yang sudah kita lakukan maupun yang akan kita lakukan.



  • Cara melepaskan diri dari lilitan hutang: Jangan berpikir bahwa kita sendirilah yang dapat menyelesaikan semua urusan hutang ini. Jika kita berpikir tidak ada yang bisa membantu menyelesaikan masalah, maka kita akan menjadi stress. Yakinlah pada kuasa Allah Yang Maha Kaya. Dahulukan transaksi dengan Allah SWT, sebelum bertransaksi dengan manusia. Perbanyak amalan shalih.

Jurus paling ampuh untuk lunas hutang adalah pinjamkan uangmu di jalan Allah. Artinya, perbanyaklah sedekah (jangan malah menggunakan uang untuk membayar uang muka pembelian, tapi sedekahkan sebagian rezeki secara ikhlas di jalan Allah) maka Allah akan melipatgandakannya. Bahkan secara mengejutkan, entah datang darimana dan bagaimana, hutang anda akan lunas. Semua karena Allah ridho kepada apa yang kita lakukan. Jangan ragu terhadap janji Allah bahwa sekecil apapun kebaikan yang kita sebar, maka Allah akan membalasnya berkali-kali lipat dengan kebaikan yang tidak terduga. 

Cara melindungi bisnis kita yaitu dengan rajin sholat, perbanyak sedekah, silaturahmi, berdoa yang besar (artinya adalah mengharap sesuatu yang besar/ bermimpilah setinggi langit, hal ini akan meningkatkan optimisme untuk mencapai hal-hal besar tersebut) 


  •  Kelebihan sholat berjama’ah: memulihkan energi; menyeimbangkan muatan proton elektron dalam tubuh.


  • Gembirakanlah orang-orang yang beriman. Sebarkanlah ilmu. Muliakanlah kedua orang tua.


"Orang sukses adalah orang yang banyak didoakan oleh orang lain"
maka berbaik-baiklah kepada siapapun :)

Have a good day everyone
Thank you!!!


1 komentar:

  1. Casino Ace
    온라인 포커 추천 casino-ace-ace › casino-ace-ace We have five different 피나클 casino Ace 가입시 꽁머니 사이트 players. One card is the Ace 게임종류 of spades, and the other is the ace of hearts. The Ace of Spades is always 스포티비365 a favorite for any casino player

    BalasHapus