Minggu, 20 Agustus 2017. Sekedar
sharing saja, ini pertama kalinya saya mengikuti seminar spiritual di luar
kampus. Awalnya, saya kurang tertarik ikut seminar ini karena bagi saya tema
yang diangkat lebih tertuju pada orang dewasa-tua, dan saya sendiri, sampai
saat tulisan ini diketik, masih masuk dalam kategori remaja :) Tapi, berhubung
saya termasuk golongan mahasiswa yang gabutnya kebangetan, sayapun iseng
membuka link youtube yang ada di broadcast info seminar tersebut. Video
tersebut berisi ceramah ust. Yudi Faisal, founder PPMI (Perkumpulan Pengusaha
Muslim Indonesia) yang temanya sejenis dengan judul artikel ini. Mengatasi
masalah hidup dengan cara Allah. Bagaimana bisa? Masalah hidup seperti terlilit
hutang, tertipu, memiliki anak yang bandel, dan semacamnya biasanya hanya bisa
diselesaikan dengan bekerja keras untuk membereskan masalah tersebut. Jika
terlilit hutang, maka kita harus berusaha sekerasnya dengan kerja banting
tulang untuk mendapatkan uang pelunas....dan, pikiran semacam itu ternyata tidak
sepenuhnya salah, juga tidak benar sepenuhnya. Sayapun mulai penasaran dengan
cara Allah tersebut. Dari cuplikan video tersebut, hanya dibocorkan sedikit
cara mengatasi masalah yang ada di hidup kita, dan selanjutnya akan disampaikan
lewat seminar yang akan dilaksanakan di Yogyakarta. Karena penasaran itulah
saya akhirnya mendaftar seminar tersebut, apalagi seminar ini gratis. Mumpung
ada waktu luang, tidak ada salahnya ber tholabul ilmi, dapat ilmu hidup secara
cuma-cuma, syukur-syukur dapet jodoh ya kan hehehhehe :)
Jadi... secara ringkas ilmu yang
saya dapat dari mengikuti seminar ini adalah....
- Kunci sukses dunia akhirat: Hindari riba; Landasi semua aktivitas dengan 'bismillah'.
Apa itu riba? Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat
pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang
dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah
(tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik
riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba
berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba,
tetapi secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli
maupun pinjam-meminjam secara batil atau
bertentangan dengan prinsip
muamalat dalam Islam (https://id.wikipedia.org/wiki/Riba).
Tentunya,
kita tidak bisa menghindari riba jika tidak paham bagaimana praktik nyata riba
dalam kehidupan disekitar kita. Lalu, apa
saja contoh praktik riba dalam kehidupan sehari-hari?
PRAKTIK
PERTAMA: KREDIT SEGITIGA
Praktik riba berupa piutang yang mendatangkan keuntungan sering kali dikemas dalam bentuk jual beli walaupun sejatinya jual beli yang terjadi hanyalah kamuflase belaka. Di antara bentuk kamuflase riba dalam bentuk jual beli ialah dalam bentuk perkreditan yang melibatkan tiga pihak : pemilik barang, pembeli dan pihak pembiayaan.
Praktik riba berupa piutang yang mendatangkan keuntungan sering kali dikemas dalam bentuk jual beli walaupun sejatinya jual beli yang terjadi hanyalah kamuflase belaka. Di antara bentuk kamuflase riba dalam bentuk jual beli ialah dalam bentuk perkreditan yang melibatkan tiga pihak : pemilik barang, pembeli dan pihak pembiayaan.
Pihak pertama sebagai pemilik barang mengesankan
bahwa ia telah menjual barang kepada pihak kedua, sebagai pemilik uang dengan
pembayaran tunai. Selanjutnya pembeli menjualnya kepada pihak ketiga dengan
pembayaran diangsur, dan tentunya dengan harga jual lebih tinggi dari harga
jual pertama.
Sekilas ini adalah jual beli biasa, namun sejatinya tidak demikian. Sebagai buktinya :
Sekilas ini adalah jual beli biasa, namun sejatinya tidak demikian. Sebagai buktinya :
• Barang tidak berpindah kepemilikan dari penjual
pertama.
• Bahkan barang juga tidak berpindah tempat dari penjual pertama
• Segala tuntutan yang berkaitan dengan cacat barang, penjual kedua tidak bertanggung jawab, namun penjual pertamalah yang bertanggung jawab.
• Sering kali pembeli kedua telah membayarkan uang muka (DP) kepada penjual pertama
• Bahkan barang juga tidak berpindah tempat dari penjual pertama
• Segala tuntutan yang berkaitan dengan cacat barang, penjual kedua tidak bertanggung jawab, namun penjual pertamalah yang bertanggung jawab.
• Sering kali pembeli kedua telah membayarkan uang muka (DP) kepada penjual pertama
Indikator-indikator tersebut membuktikan bahwa
sejatinya pembeli pertama, yaitu pemilik uang hanyalah memiutangkan sejumlah
uang kepada pihak ketiga. Selanjutnya dari piutangnya ini, ia mendapatkan
keuntungan.
PRAKTIK
KEDUA: PERGADAIAN
Telah menjadi budaya di berbagai daerah, pihak kreditur memanfaatkan barang gadai yang diserahkan kepadanya. Bila gadai berupa ladang, maka kreditur mengelola ladang tersebut dan mengambil hasilnya. Dan bila gadai berupa kendaraan, maka kreditur sepenuhnya memanfaatkan kendaraan tersebut. Praktik semacam ini tidak diragukan sebagai bentuk riba karena dengan pemanfaatan ini sebagai bentuk riba karena dengan pemanfaatan ini kreditur mendapatkan keuntungan dari piutangnya.
Telah menjadi budaya di berbagai daerah, pihak kreditur memanfaatkan barang gadai yang diserahkan kepadanya. Bila gadai berupa ladang, maka kreditur mengelola ladang tersebut dan mengambil hasilnya. Dan bila gadai berupa kendaraan, maka kreditur sepenuhnya memanfaatkan kendaraan tersebut. Praktik semacam ini tidak diragukan sebagai bentuk riba karena dengan pemanfaatan ini sebagai bentuk riba karena dengan pemanfaatan ini kreditur mendapatkan keuntungan dari piutangnya.
Setiap piutang yang mendatangkan
kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba.
PRAKTEK
KETIGA: MENGAITKAN NILAI PIUTANG DENGAN HARGA BARANG
Di antara bentuk riba yang kini telah merajalela di masyarakat ialah mengaitkan nilai piutang dengan nilai emas atau barang lainnya. Bila anda berhutang uang sebesar Rp. 1000.000 lima tahun silam, dan kala itu dengan satu juta anda dapat membeli 5 gram emas, maka ketika melunasi anda diminta membayar sejumlah uang yang dapat digunakan membeli emas seberat 5gram pula. Akibatnya, ketika pelunasan anda harus mengembalikan piutang anda dalam nominal yang lebih besar. Misalnya bila nilai emas saat pembayaran adalah Rp. 300.000/gram maka anda harus membayar piutang anda sebesar Rp. 1.500.000.
Di antara bentuk riba yang kini telah merajalela di masyarakat ialah mengaitkan nilai piutang dengan nilai emas atau barang lainnya. Bila anda berhutang uang sebesar Rp. 1000.000 lima tahun silam, dan kala itu dengan satu juta anda dapat membeli 5 gram emas, maka ketika melunasi anda diminta membayar sejumlah uang yang dapat digunakan membeli emas seberat 5gram pula. Akibatnya, ketika pelunasan anda harus mengembalikan piutang anda dalam nominal yang lebih besar. Misalnya bila nilai emas saat pembayaran adalah Rp. 300.000/gram maka anda harus membayar piutang anda sebesar Rp. 1.500.000.
Praktik semacam ini tidak diragukan keharamannya,
karena ini nyata-nyata riba, berhutang satu juta kembali satu juta lima ratus
ribu rupiah. Hutang piutang adalah salah satu bentuk akad tolong menolong
sehingga tidak boleh
ada pemikiran untung
atau rugi. Yang ada hanyalah itikad baik menolong saudara yang kesusahan atau membutuhkan kepada uluran tangan. Adapun
balasan atas uluran tangan ini hanyalah diminta dari Allah Ta’ala semata.

“Barangsiapa
melapangkan suatu kesusahan seorang mukmin di dunia, niscaya Allah melonggarkan
satu kesusahannya di akhirat. Barangsiapa memudahkan urusan orang yang ditimpa
kesulitan, niscaya Allah memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Baragsiapa
menutupi kekurangan (aib) seorang muslim di dunia, niscaya Allah menutupi
kekurangannya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba
selama ia juga menolong sudaranya” [Riwayat Muslim hadits no. 7028]
PRAKTEK
KEEMPAT: TUKAR TAMBAH EMAS
Di antara bentuk riba yang banyak ditemukan di masyarakat ialah tukar tambah emas. Emas lama ditukar dengan emas baru, tanpa ada eksekusi fisik terhadap uang hasil penjualan emas lama. Tidak diragukan bahwa praktik semacam ini terlarang karena ini termasuk riba fadhal yang diharamkan pada hadits berikut:
Di antara bentuk riba yang banyak ditemukan di masyarakat ialah tukar tambah emas. Emas lama ditukar dengan emas baru, tanpa ada eksekusi fisik terhadap uang hasil penjualan emas lama. Tidak diragukan bahwa praktik semacam ini terlarang karena ini termasuk riba fadhal yang diharamkan pada hadits berikut:
“Emas
dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum,
sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan
kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan
kontan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba,
penerima dan pemberi dosanya sama” [Riwayat Muslim hadits no. 1584]
Bila anda tidak rela emas baru anda ditukar sama
dengan emas lama, maka solusinya ialah belilah dahulu emas lama dengan uang
tunai. Dan setelah pembayaran dilakukan dan benar-benar terjadi eksekusi
pembayaran, maka dengan uang hasil penjualan itu, penjual bisa membeli emas
baru anda. Demikianlah solusi yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
untuk menghindari riba pada praktik barter barang sejenis.
“Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menunjuk seseorang menjadi
pegawai/perwakilan beliau di daerah Khaibar. Pada suatu saat pegawai tersebut
datang menemui beliau dengan membawa kurma dengan mutu terbaik. Spontan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah seluruh
kurma daerah Khaibar demikian ini?” Ia menjawab, “Tidak, Ya Rasulullah, sungguh
demi Allah, kami membeli satu takar dari kurma ini dengan dua takar (kurma
lainnya), dan dua takar dengan tiga takar”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Janganlah engkau lakukan, juallah kurma yang biasa dengan
uang dirham, kemudian dengan uang dirham tersebut belilah kurma dengan mutu
terbaik tersebut”
“Dan pada riwayat lain Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Aduh (itulah) riba yang sebenarnya, janganlah
engkau lakukan. Akan tetapi, bila engkau hendak membeli kurma (dengan mutu
baik) maka juallah kurma milikmu (yang mutunya rendah) dengan penjualan
tersendiri, kemudian dengan (uang) hasil penjualannya belilah kurma yang bagus”
[Riwayat Bukhari hadits no 2089 dan Muslim hadits no. 1593]
PRAKTIK KELIMA:
JUAL BELI EMAS ONLINE
Kemajuan dunia iformatika telah merambah ke segala lini kehidupan manusia, tanpa terkecuali sektor perniagaan. Dengan bantuan teknologi informasi yang begitu canggih, perniagaan semakin mudah dan berkembang pesat. Akibatnya, anda sebagai pengusaha tidak lagi perlu bepergian jauh untuk menemui kolega anda atau lainnya. Semuanya bisa anda lakukan melalui jaringan internet, baik berjumpa dengan kolega, atau meninjau barang atau kegiatan lainnya. Kemajuan ini tentu merupakan kenikmatan yang sepantasnya anda syukuri dan manfaatkan sebaik mungkin, demi terwujudnya kemaslahatan sebesar mungkin untuk anda
Kemajuan dunia iformatika telah merambah ke segala lini kehidupan manusia, tanpa terkecuali sektor perniagaan. Dengan bantuan teknologi informasi yang begitu canggih, perniagaan semakin mudah dan berkembang pesat. Akibatnya, anda sebagai pengusaha tidak lagi perlu bepergian jauh untuk menemui kolega anda atau lainnya. Semuanya bisa anda lakukan melalui jaringan internet, baik berjumpa dengan kolega, atau meninjau barang atau kegiatan lainnya. Kemajuan ini tentu merupakan kenikmatan yang sepantasnya anda syukuri dan manfaatkan sebaik mungkin, demi terwujudnya kemaslahatan sebesar mungkin untuk anda
Walau demikian halnya, anda tetap saja harus mengindahkan
batas-batas syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam perbuatan haram.
Diantara batasan syari’at yang harus anda indahkan dalam perniagaan ialah
ketentuan tunai dalam jual beli emas dan perak. Bila anda membeli atau menjual emas, maka harus terjadi serah terima
barang dan uang langsung. Eksekusi serah terima barang dan uang ini
benar-benar harus dilakukan pada fisik barang, dan bukan hanya
surat-menyuratnya. Penjual menyerahkan fisik emas yang ia jual, dan pembeli
menyerahkan uang tunai, tanpa ada yang tertunda atau terhutang sedikitpun dari
keduanya.
“Emas dijual dengan emas, perak
dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis
gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual
dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa
menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, penerima dan pemberi
dosanya sama” [Riwayat Muslim hadits no. 1584]
PRAKTIK
KEENAM: KARTU KREDIT
Yaitu suatu kartu yang dapat digunakan untuk penyelesaian transaksi ritel[2] dengan system kredit. Dengan kartu ini pengguna mendapatkan pinjaman uang
yang dibayarkan kepada
penjual barang atau jasa dari pihak penerbit kartu kredit. Sebagai
konsekwensinya, pengguna kartu kredit harus membayar tagihan dalam tempo waktu
yang ditentukan, dan bila telat maka ia dikenai penalty atau denda.
Yaitu suatu kartu yang dapat digunakan untuk penyelesaian transaksi ritel[2] dengan system kredit. Dengan kartu ini pengguna mendapatkan pinjaman uang

Tidak
diragukan bahwa praktik semacam ini adalah riba karena penggunaan kartu kredit
berarti berhutang, sehingga penalty yang dibebankan atas setiap keterlambatan
adalah riba.
Mungkin anda berkata, “Bukankah denda hanya
dikenakan bila terjadi keterlambatan? Dengan demikian, bila saya tidak telat
maka saya tidak berdosa karena tidak membayar riba atau bunga”.
Saudaraku ! Walaupun pada kenyataannya anda tidak
pernah telat –sehingga tidak pernah tekena penalty- anda telah menyetujui
persyaratan haram ini. Persetujuan atas
persyaratan haram ini sudah termasuk perbuatan dosa yang tidak sepantasnya anda
meremehkan.
Sebagai solusinya,
anda dapat menggunakan kartu debet, sehingga anda tidak behutang kepada
penyedia kartu. Yang terjadi pada penggunaan kartu debet sejatinya adalah
sewa menyewa jasa transfer atas setiap tagihan anda. Karena setiap anda
menggunakan kartu anda, pihak penerbit kartu langsung memotongkan jumlah
tagihan dari tabungan anda.
PRAKTIK
KETUJUH: SUKUK
Diantara praktik riba yang mengalami modernisasi –sehingga banyak umat Islam yang terperdaya- ialah jual beli ‘inah. Modernisasi jual beli ‘inah terwujud dalam bentuk jual beli sukuk yang berbasis asset. Sukuk yang berarti surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan emiten[3] kepada pemegang obligasi syari’ah. Berdasarkan sukuk ini emiten wajib membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Diantara praktik riba yang mengalami modernisasi –sehingga banyak umat Islam yang terperdaya- ialah jual beli ‘inah. Modernisasi jual beli ‘inah terwujud dalam bentuk jual beli sukuk yang berbasis asset. Sukuk yang berarti surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan emiten[3] kepada pemegang obligasi syari’ah. Berdasarkan sukuk ini emiten wajib membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Namanya keren, namun sejatinya adalah jual beli
‘inah. Untuk lebih jelasnya, berikut
alur penerbitan sukuk al-ijarah.
Pemerintah atau perusahaan menjual suatu asset
(misalnya gedung atau tanah) kepada suatu perusahaan yang ditunjuk, misalnya PT
B yang berperan sebagai emiten. Dan pada akad penjualan disepakati pula :
• Pemerintah atau perusahaan penjual akan membeli
kembali asset tersebut setelah jangka waktu tertentu (10 tahun –misalnya)
• Pemerintah atau perusahaan penjual menyewa kembali asset tersebut selawam waktu 10 tahun, dengan harga jual sama dengan harga jual pertama. Tentunya dalam menentukan besarnya sewa dan hasil investasi tersebut ada kandungan bagi-hasil yang harus dibayarkan kepada para pemegang sukuk.
• Pemerintah atau perusahaan penjual menyewa kembali asset tersebut selawam waktu 10 tahun, dengan harga jual sama dengan harga jual pertama. Tentunya dalam menentukan besarnya sewa dan hasil investasi tersebut ada kandungan bagi-hasil yang harus dibayarkan kepada para pemegang sukuk.
Dari penjelasan sederhana ini tampak dengan jelas
bahwa : Kepemilikan atas asset tersebut sejatinya tetap berada di tangan
pemerintah, sepanjang pembayaran kembali investasi sukuk kepada investor
tersebut berjalan lancar.
Penerbitan sukuk al-ijarah tersebut juga tidak
mengubah pemanfaatan asset yang bersangkutan. Anda bisa cermati bahwa sejatinya yang terjadi adalah hutang
piutang dengan mendatangkan keuntungan. Sementara itu, akad jual beli dan
kemudian sewa-menyewa yang ada hanyalah kamuflase belaka. Hal ini tampak dengan
jelas karena penjualan kembali asset yang menjadi underlying sukuk setelah
jatuh tempo seharga waktu jual pada awal penerbitan sukuk, tanpa peduli dengan
nilai jual sebenarnya yang berlaku di pasar.
Praktik semacam ini sejatinyalah ialah praktik
jual beli ‘inah. Dahulu praktik ‘inah sangat sederhana, yaitu anda menjual
barang kepada pihak kedua dengan harga terhutang. Dan kemudian anda membeli
kembali barang tersebut darinya dengan pembayaran tunai dan tentunya dengan harga
yang lebih murah.
Karena itu International Islamic Fiqh Academy
dari Organisasi Konferensi Islam dalam keputusannya yang bernomor 178 (4/19)
tahun 1430H/2009M mensyaratkan agar pembelian kembali sukuk mengikuti harga
yang berlaku di pasar pada saat pembelian dan bukan menggunakan harga jual
pertama pada saat penerbitan.
Sumber: https://almanhaj.or.id/3236-praktik-riba-merajalela.html
Sumber: https://almanhaj.or.id/3236-praktik-riba-merajalela.html
- Menerapkan adab belajar yang baik yaitu: Pikiran terbuka untuk menerima setiap ilmu; terlibat aktif dan antusias dalam belajar; memiliki agenda untuk menyalurkan ilmu yang kita dapat; senang berproses hingga akhir; dan jangan lupa istighfar sebanyak-banyaknya saat belajar. Hal-hal ini akan membuat kita semakin sabar dalam menuntut ilmu.
- Kiat-kiat supaya hidup kita bahagia dan rejeki mudah datang: Sholat tepat waktu dan berjama’ah (bagi wanita tidak harus selalu berjama’ah, tapi biasakan sholat tepat waktu); Biasakan sholat duha secara rutin minimal 8 raka’at (sholat duha termasuk sunnah muakaddah yaitu mendekati wajib); Tahajud; Puasa; Perbanyak istighfar; Jaga wudhu; Berpikir positif.
- Syukuri semua pemberian Allah, apapun itu, pasti merupakan yang terbaik untuk diri kita. Selalu cari hikmah dibalik setiap kejadian akan membuat hidup kita menjadi lebih tenang dan damai.
- Jangan suka mengeluh; Jangan berburuk sangka; Jangan menyebarkan berita yang tidak kamu ketahui secara pasti (jangan ghibah)
- Janji Allah terhadap manusia adalah jika manusia “Beriman, mengerjakan kebajikan, sholat, dan zakat, maka dia tidak akan ada rasa takut dan mereka tidak bersedih hati”
- Muhasabah diri: mengevaluasi setiap tidakan yang sudah kita lakukan maupun yang akan kita lakukan.
- Cara melepaskan diri dari lilitan hutang: Jangan berpikir bahwa kita sendirilah yang dapat menyelesaikan semua urusan hutang ini. Jika kita berpikir tidak ada yang bisa membantu menyelesaikan masalah, maka kita akan menjadi stress. Yakinlah pada kuasa Allah Yang Maha Kaya. Dahulukan transaksi dengan Allah SWT, sebelum bertransaksi dengan manusia. Perbanyak amalan shalih.
Jurus
paling ampuh untuk lunas hutang adalah pinjamkan uangmu di jalan Allah.
Artinya, perbanyaklah sedekah (jangan malah menggunakan uang untuk membayar
uang muka pembelian, tapi sedekahkan sebagian rezeki secara ikhlas di jalan
Allah) maka Allah akan melipatgandakannya. Bahkan secara mengejutkan, entah
datang darimana dan bagaimana, hutang anda akan lunas. Semua karena Allah ridho
kepada apa yang kita lakukan. Jangan ragu terhadap janji Allah bahwa sekecil
apapun kebaikan yang kita sebar, maka Allah akan membalasnya berkali-kali lipat
dengan kebaikan yang tidak terduga.
Cara
melindungi bisnis kita yaitu dengan rajin sholat, perbanyak sedekah,
silaturahmi, berdoa yang besar (artinya adalah mengharap sesuatu yang besar/
bermimpilah setinggi langit, hal ini akan meningkatkan optimisme untuk mencapai
hal-hal besar tersebut)
- Kelebihan sholat berjama’ah: memulihkan energi; menyeimbangkan muatan proton elektron dalam tubuh.
- Gembirakanlah orang-orang yang beriman. Sebarkanlah ilmu. Muliakanlah kedua orang tua.
maka berbaik-baiklah kepada siapapun :)
Have a good day everyone
Thank you!!!
Casino Ace
BalasHapus› 온라인 포커 추천 casino-ace-ace › casino-ace-ace We have five different 피나클 casino Ace 가입시 꽁머니 사이트 players. One card is the Ace 게임종류 of spades, and the other is the ace of hearts. The Ace of Spades is always 스포티비365 a favorite for any casino player