MAKALAH PROFESI
KETEKNIKAN
ETIKA DAN MORAL
LGBT DALAM KEHIDUPAN MAHASISWA
DISUSUN OLEH:
NAMA : INTAN LAKSITADEWI
NIM : 15/385453/TP/11322
DOSEN : SAIFUL ROCHDYANTO
DEPARTEMEN
TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM
FAKULTAS TEKNOLOGI
PERTANIAN
UNIVERSITAS
GADJAH MADA
YOGYAKARTA
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Akhir-akhir ini, LGBT menjadi
persoalan yang ramai diperbincangkan. Kehadiran para pelaku Lesbian, Gay,
Biseksual, dan Transgender memang sudah ada sejak dahulu kala, namun muncul di
permukaan sebagai hal yang seakan tidak penting untuk ditelisik lebih lanjut.
Kehadiran LGBT seolah kasat mata sehingga kemunculannya terabaikan oleh
berbagai kalangan. Kesan terabaikan ini mungkin lebih baik daripada respon lain
yang riskan terjadi terhadap kehadiran LGBT yaitu deskriminasi, dan pengucilan.
Banyak pendukung LGBT menyerukan bahwa pelaku LGBT berhak hidup dengan
perlakuan sama sebagai manusia dan juga WNI. Namun kenyataannya, berbagai
kebijakan dan program pemerintah pun tidak dapat menyentuh mereka karena
ketidakjelasan status jenis kelamin. HAM menjadi hal utama yang dituntut oleh
pelaku dan pendukung LGBT. Namun di lain pihak, masyarakat juga memiliki hak
untuk hidup dalam lingkungan sosial yang nyaman tanpa rasa cemas.
Keberadaan
LGBT memunculkan kekhawatiran akan pengaruhnya terhadap perilaku generasi
penerus. Hal ini merusak nilai moral sebagai manusia yang berketuhanan YME
sesuai sila pertama Pancasila, dimana ajaran agama menolak mutlak keberadaan
LGBT. Perlu dipertanyakan pula etika pelaku LGBT yang pada umumnya kurang
pantas dimunculkan di kehidupan sosial seperti penggunaan pakaian yang kurang
sopan, memakai riasan yang berlebihan, dialog menggunakan tata bahasa khas
mereka yang kurang sopan, juga perilaku seksual LGBT yang tidak pantas, dan
lain sebagainya. Etika dan moral inilah yang secara pasti bertentangan dengan
etika dan moral yang tumbuh di lingkungan sosial yang normal.
Dalam
makalah ini akan dibahas mengenai etika moral LGBT dan pengaruhnya dalam
kehidupan mahasiswa. Tujuan bahasan kali ini adalah untuk mengetahui sejauh
mana pengaruh moral dan etika yang dibawa kaum LGBT terhadap kehidupan sosial
khususnya terhadap mahasiswa. Selain itu juga untuk menemukan bagaimana cara
menyikapi keberadaan LGBT sehingga tidak menimbulkan konflik yang merugikan satu
pihak.
B.
Tujuan
Penulisan makalah ini bertujuan
untuk :
1. Membahas pengertian dan sejarah LGBT
2. Membahas pandangan masyarakat terhadap LGBT
3. Membahas etika moral LGBT dan pengaruhnya terhadap
kehidupan.
C. Manfaat
Penulisan
makalah ini bermanfaat untuk :
1. Mengetahui pengertian dan sejarah LGBT
2. Mengetahui pandangan masyarakat terhadap LGBT
3. Mengetahui etika moral LGBT dan pengaruhnya terhadap
kehidupan.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian dan
Sejarah LGBT
LGBT adalah sebuah singkatan yang
memiliki arti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Lesbian berarti
perempuan yang mencintai atau menyukai perempuan baik dari segi fisik ataupun
dari segi seksual dan spiritual. Gay berarti laki-laki yang menyukai dan
mencintai laki-laki dan kata gay ini merujuk pada homoseksual. Biseksual
adalah orang yang bisa memiliki hubungan
emosional dan juga seksual dari dua jenis kelamin sehingga bisa menjalani
hubungan dengan laki laki maupun perempuan. Transgender adalah ketidaksamaan
dari identitas gender yang diberikan kepada orang tersebut dengan jenis
kelaminnya. Seorang transgender bisa termasuk dalam orang yang homoseksual,
biseksual, dan heteroseksual.
LGBT di Indonesia setidaknya
sudah ada sejak era 1960-an. Ada yang menyebut dekade 1920-an. Namun, pendapat
paling banyak menyebut fenomena LGBT ini sudah mulai ada sekitar dekade 60-an.
Lalu berkembang pada dekade 80-an, 90-an, dan meledak pada era milenium 2.000
hingga sekarang. Jadi, secara kronologis, perkembangan LGBT ini sesungguhnya
telah dimulai sejak era 1960-an. Kalau dulu terkenal Sentul dan Kantil, kini
sebutannya adalah Buci dan Femme. Cikal bakal organisasi dan avokasi LGBT di
Indonesia sudah berdiri lama. Salah satunya organisasi jadul bernama: Hiwad,
Himpunan Wadam Djakarta. Wadam, wanita Adam, mengganti istilah banci dan
bencong. Namun, organisasi Wimad diprotes MUI. Kemudian pada 1982, pelaku homo
mendirikan Lambda Indonesia. Pada 1986 berdiri Perlesin, Persatuan Lesbian
Indonesia. Pada tahun yang sama, berdiri juga pokja GAYa Nusantara, kelompok
kerja Lesbian dan Gay Nusantara. Sementara era 1990-an semakin banyak
organisasi yang berdiri. Tahukah Anda? Pendirian organisasi mereka berkedok
emansipasi, merujuk emansipasi wanita. Mereka juga mendirikan media sebagai
publikasi. Ada beberapa media yang didirikan sebagai wadah komunikasi
antar-LGBT.
2. Pandangan Masyarakat Terhadap LGBT
LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Indonesia
merupakan penyimpangan yang sudah ada sejak dahulu kala, namun keberadaannya
sampai sekarang masih dianggap tabu untuk dibicarakan. Dalam menyikapi LGBT,
masyarakat Indonesia terbagi menjadi tiga kubu. Ada yang menentang keras LGBT,
ada yang tidak peduli dengan LGBT, dan ada yang mendukung LGBT.
Mereka yang menentang keras LGBT mayoritas berasaskan
agamanya masing-masing. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, dan banyak
muslim Indonesia yang akan mengeluarkan ‘kartu’ Nabi Luth dan Kaum Sodom ketika
disodorkan topik LGBT. Mayoritas muslim melihat cerita kaum sodom ini sebagai
penjelasan akan kaum LGBT yang dibenci oleh Nabi. Dari sini pula muncul
pemikiran bahwa tidak apa-apa membenci, mendiskriminasi dan menghukum kaum
LGBT, atas nama jihad. Para penentang LGBT juga baru-baru ini memakai kalimat
bahwa yang mereka tolak adalah propaganda LGBT, bukan individunya.
Menurut Komisioner KPAI, Erlinda, dan Wakil Ketua Komite III
DPD, Fahira Idris, ‘propaganda LGBT’
adalah hal-hal di media sosial, aplikasi messenger, film, buku, ataupun
ranah media lain, yang mempromosikan dan mengkampanyekan LGBT terhadap
anak-anak dibawah umur. Ditakutkan promosi LGBT seperti sticker LINE yang
mengandung unsur LGBT dan pornografi LGBT dapat mengarahkan anak-anak ke
pemikiran bahwa LGBT adalah tindakan normal dimana pandangan ini tidak searah
dengan ajaran agama mereka. ‘Propaganda
LGBT’ diperkirakan mempunyai tujuan untuk menggaet masyarakat Indonesia
satu persatu hingga akhirnya pendukungnya cukup banyak dan pernikahan sesama
jenis bisa dilegalkan di Indonesia. Anak-anak yang mentalnya masih rentan juga
ditakutkan akan gampang ‘diubah’ menjadi LGBT karena propaganda ini.
Selanjutnya, ada kubu masyarakat yang tidak peduli akan
keberadaan LGBT. Sikap mereka terhadap LGBT biasanya seperti “Itu urusan
mereka, dosa mereka, kehidupan mereka. Mereka mau seperti itu terserah mereka.
Sudah, kita tidak usah ikut-ikutan”. Tetapi yang membedakan kelompok ini
adalah, mereka juga tidak peduli atau menerima kenyataan bahwa kelompok LGBT
mendapat tindakan diskriminasi ataupun menghadapi kekerasan. Dapat dibilang
kelompok ini adalah kelompok yang memilih untuk buta tentang isu LGBT, mereka
mengetahui keberadaan LGBT, tetapi mereka tidak mau ikut campur tangan dalam
bentuk apapun.
Kelompok terakhir adalah yang mendukung LGBT, biasanya
mereka berasaskan HAM. Mereka memperjuangkan hak-hak untuk para Lesbian, Gay,
Biseksual, dan Transgender yang sering mendapatkan perlakuan diskriminasi dan
kekerasan di lingkungan sekolah, kantor, bahkan keluarga sendiri. Kelompok ini
tidak hanya terdiri dari mereka yang memang termasuk LGBT, ada heteroseksual
yang mendukung LGBT, bahkan mereka yang religius juga ada.
Tidak sedikit dari pelaku LGBT diusir dari rumah sendiri,
dibully, dan dilecehkan. Hal itu membuat banyak LGBT yang simpang siur
kehidupannya, terutama para Transgender. Untuk LGB mungkin masih bisa
menyembunyikan seksualitasnya, tapi sulit untuk Transgender menyembunyikan jati
dirinya sendiri. Sehingga banyak Transgender yang terpaksa menjadi pengamen
atau pekerja seks karena tidak diterima oleh masyarakat umum.
Dalam penelitian sebuah lembaga pro-LGBT, Arus Pelangi,
89,3% kaum LGBT di Jakarta, Yogyakarta, dan Makassar pernah mendapatkan tindak
kekerasan dan diskriminasi dalam aspek fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan
budaya. Para aktivis pro-LGBT di Indonesia berharap pemerintah akan membuat
undang-undang yang melindungi hak-hak LGBT dan melindungi LGBT dari tindakan
diskriminan dan kekerasan.
3. Etika Moral LGBT dan Pengaruhnya
Di
Indonesia, LGBT menyimpang dari Pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan Yang
Maha Esa. Menikah atau cinta sesama jenis merupakan larangan dan bukan pilihan.
Agama mana pun melarangnya termasuk dasar negara di Indonesia. Adanya usulan
untuk melegalkan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual (LGBT) dari sebuah
kelompok masyarakat ditanggapi serius oleh Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin. Menag menyatakan bahwa LGBT tidak dapat diterima karena bertentangan
dengan Pancasila terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, bahwa sebuah
pernikahan harus berlandaskan nilai dan norma agama.
Sesuai Pancasila utamanya sila
pertama, negara hanya mengakui pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama
sebagai dasar pembentukan keluarga. Untuk itu, Pemerintah berupaya memperkuat
eksistensi lembaga perkawinan dan pelestarian nilai-nilai perkawinan sebagai
hal yang suci dan terhormat. Karenanya isu kebebasan yang diusung oleh kalangan
yang menamakan dirinya LGBT tidak dapat diterima dalam masyarakat Indonesia
yang beragama.
Perilaku homoseksual itu
menjadi ancaman bagi negeri ini. Ia menyebar bak wabah penyakit. Menyebar
secara halus melalui media sosial, bahkan buku pelajaran. Mahasiswa pun menjadi
sasaran empuk untuk dipengaruhi terhadap perilaku LGBT. Menurut dr. Rita
Fitriyaningsih yang sudah sembilan tahun menjadi mitra LSL atau GWL (Gay,
Waria, Laki-laki seks dengan laki-laki), perilaku homoseksual dapat menular
kepada orang lain. Dengan kata lain, orang yang tadinya tidak homoseksual dapat
menjadi homo jika terus berinteraksi atau berada di dalam komunitas
homoseksual. Semakin meningkatnya pelaku homoseksual berkorelasi pada
meningkatnya kasus sodomi. Pelaku LGBT pun rawan tertular HIV/AIDS.
Fakta menunjukkan, negara ini lumpuh dalam upaya
perlindungan masyarakat dari budaya yang merusak. Terbukti dari menjamurnya
jaringan pendukung LGBT. Makin meluasnya komunitas LGBT ini, karena tidak ada
hukum yang tegas yang melarang tindakan rusak ini. Bahkan pada tahun 2012, Dede
Oetomo, pendiri GAYa Nusantara sempat lolos uji calon Komisioner HAM meskipun
tidak terpilih. Inilah bukti lumpuhnya peran negara dalam membendung budaya
merusak yang membonceng ide kebebasan dan HAM. Maka, jika kerusakan akibat LGBT
dibiarkan, akan terjadi lost generation karena menyalahi fitrah penciptaan
manusia dan hancurnya peradaban.
BAB
III
PENUTUP
1. Kesimpulan
LGBT merupakan perbuatan yang
menyimpang dari ajaran agama dan juga Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang
Maha Esa. LGBT perlu dihilangkan dari kehidupan manusia karena menyalahi kodrat
manusia.
Pengaruh LGBT masuk secara halus
melalui sosial media seperti pada stiker-stiker di Whatsapp dan LINE, termasuk
pada buku pelajaran. Orangtua dan setiap orang perlu waspada supaya tidak
terjerumus budaya menyimpang ini.
2.
Saran
LGBT harus disikapi dengan wajar.
Ttidak untuk membenarkan keberadaannya tetapi untuk memulihkan kembali hal yang
menyimpang ini. Pemerintah harus tegas dalam menghadapi LGBT supaya tidak
mengganggu kenyamanan di lingkungan sosial.
DAFTAR
PUSTAKA
Agung, Laksono.2014.Masyarakat Indonesia dan LGBT.
Anonim. 2016. Menelisik
Perjalanan LGBT di Indonesia.
Herulono, Murtopo.2015. Penilaian Moral Kaum LGBT
Nurjito,Bambang.2015.Being_LGBT_in_Asia_Indonesia_Country_Report_Bahasa_language.pdf.
Muhammad, Saleh.2015.Awas
! LGBT Mengancam Mahasiswa.
Diakses dari http://www.hidayatullah.com/artikel/mimbar/read/2015/12/12/85265/awas-lgbt-mengancam-mahasiswa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar