Senin, 04 September 2017

Etika Moral Mahasiswa Dalam Demonstrasi




MAKALAH PROFESI KETEKNIKAN
ETIKA MORAL MAHASISWA DALAM DEMONSTRASI


DISUSUN OLEH :
NAMA            : INTAN LAKSITADEWI
         NIM                : 15/385453/TP/11322




DEPARTEMEN TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM
FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
YOGYAKARTA
2016

BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Demonstrasi atau unjuk rasa merupakan sebuah gerakan yang dilakukan sekumpulan orang untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut terhadap suatu kebijakan. Demonstrasi biasa dilakukan oleh masyarakat seperti buruh yang melakukan protes terhadap kebijakan perusahaan maupun pemerintah. Selain itu, mahasiswa juga sering melakukan demonstrasi sebagai wujud dari fungsi mahasiswa yakni agent of change dan social control. Mahasiswa dengan kapasitas intelektualnya diharapkan lebih memiliki peluang untuk menyalurkan aspirasi atau solusi tebaik terhadap permasalahan masyarakat. Suara mahasiswa akan lebih didengar karena pada masa inilah mahasiswa berada pada posisi ideal sebagai jembatan antara pemerintah dengan masyarakat awam. Mahasiswa berfungsi sebagai kontrol sosial dimana mahasiswa harus peka terhadap lingkungan dan membantu memberikan solusi meskipun hanya sebatas sumbangan pemikiran. Selain itu, pengawalan terhadap isu-isu politik ekonomi juga menjadi salah satu aksi nyata fungsi kontrol sosial supaya tidak terjadi salah paham antara masyarakat dengan pemerintah.
Tujuan awal dari demonstrasi adalah menyampaikan aspirasi untuk menuntut hak supaya dapat dipenuhi. Aspirasi dapat berupa kritik dengan penawaran solusi yang sekiranya dapat menampung kepentingan semua pihak. Namun, aksi demonstrasi sering menimbulkan dampak negatif karena dibarengi dengan kekerasan fisik dan perusakan fasilitas umum yang berujung pada kerusuhan. Hal ini tentu sangat merugikan serta menjadi penghambat dalam pencapaian tujuan demo itu sendiri. Penyampaian aspirasi hendaknya dilandasi dengan rasa tanggungjawab untuk tetap menjaga ketertiban. Sikap ini dibentuk dari etika moral yang tertanam pada setiap individu. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai etika dan moral mahasiswa dalam demonstrasi sebagai pembatasan dan pencegahan terhadap tindakan anarkis.
B. Tujuan
1. Membahas peran mahasiswa sebagai agent of change dan social control melalui aksi   demonstrasi mahasiswa.
2. Membahas mengenai demonstrasi yang berlandaskan etika dan moral.
C. Manfaat
1. Mengetahui peran mahasiswa sebagai agent of change dan social control melalui aksi demonstrasi mahasiswa.
            2. Mengetahui tentang demonstrasi yang berlandaskan etika dan moral.



BAB 2
PEMBAHASAN
1. Demonstrasi Mahasiswa
Gerakan mahasiswa di Indonesia adalah kegiatan kemahasiswaan yang ada di dalam maupun di luar perguruan tinggi yang dilakukan untuk meningkatkan kecakapan, intelektualitas dan kemampuan kepemimpinan para aktivis yang terlibat di dalamnya. Salah satu gerakan mahasiswa yakni berupa demonstrasi. Demonstrasi merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh LSM, mahasiswa, dan elemen-elemen masyarakat untuk menyuarakan aspirasi yang biasanya berbentuk protes atas segala kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah. Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, gerakan mahasiswa seringkali menjadi cikal bakal perjuangan nasional, seperti yang tampak dalam lembaran sejarah bangsa.
Ada 3 fungsi demonstrasi yaitu:
1. Fungsi aspiratif : Demonstrasi dilaksanakan dengan tuntutan-tuntutan baik positip yang menekankan dukungan terhadap sesuatu maupun negatif yang berupa penolakan/kritik terhadap sesuatu. Dengan demonstrasi, aspirasi para pendemo maupun masyarakat yang diwakilinya bisa disampaikan. Aspirasi yang disampaikan secara demonstratif lebih terbuka.
2. Fungsi kontrol : Sebagai salah satu pernyataan sikap, demonstrasi menjadi fungsi kontrol yang dirasakan ampuh karena dengan demikian bisa mengontrol kinerja lembaga pemerintahan atau lainnya. Kontrol sedemikian berkaitan dengan pemberian batas (boundaries) kebijakan yang dirasa haruslah memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Dengan adanya demonstrasi, secara terbuka kita bisa melihat bahwa pemerintah tidak dibiarkan sendiri dengan segala kebijakannya. Adanya demonstrasi merupakan bukti masih eksisnya kontrol terhadap eksekutif.
3. Fungsi persuasif : Daya eksplosif yang bisa diberikan dengan demonstrasi lebih kuat dari pada bentuk yang lain. Hal ini dikarenakan simbiosis mutualisme yang kental dengan media massa yang meliput demonstrasi. Dengan jumlah massa yang besar dan rute yang panjang, masyarakat yang menyaksikan demonstrasi bisa mendapatkan secara langsung pesan yang disampaikan. Hal ini sekaligus mendorong mereka untuk turut merenungkan serta mempergumulkan pesan moral dan sosial dari demonstrasi tersebut. Dengan daya persuasi yang besar karena disaksikan tidak hanya oleh masyarakat secara langsung, tetapi juga melalui berbagai media, demonstrasi memang lebih persuasif dalam mengangkat perjuangan serta menggugah gerakan-gerakan serupa yang lain. Misalnya: mahasiswa di Medan bisa terinspirasi untuk berunjuk rasa tentang kenaikan beras setelah menyaksikan unjuk rasa oleh para mahasiswa di Jawa dari TV.
                Beberapa waktu yang lalu, ribuan mahasiswa Universitas Gadjah Mada dari berbagai fakultas melakukan aksi demonstrasi. Aksi ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2016. Isu yang diangkat dalam demo yang bertajuk Pesta Rakyat UGM ini antara lain masalah UKT, penolakan relokasi kantin BONBIN, masalah Tunjangan Kinerja Pegawai yang tidak dibayarkan, dan penolakan penghapusan beasiswa PPA. Dalam aksi ini ditekankan bahwa aksi bukan merupakan simulasi belaka seperti yang dikatakan Rektor UGM. Demonstrasi mahasiswa UGM berlangsung kondusif tanpa ada kekerasan fisik dan kericuhan. Demonstrasi diisi dengan penyampaian aspirasi melalui lisan dengan orasi-orasi, melalui tulisan dengan spanduk-spanduk propaganda, teatrikal, hingga simbolisasi dengan penurunan bendera Merah Putih setengah tiang. Menurut pendapat pribadi penulis, pesta rakyat UGM merupakan demonstrasi yang baik karena tetap tertib dan fokus terhadap tujuan utama yakni untuk menyampaikan aspirasi. Demonstrasi seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaksanaan aksi selanjutnya. Demonstrasi yang tertib akan menghasilkan titik temu atau solusi terbaik bagi setiap permasalahan. Peran etika dan moral dari setiap individu yang berdemo akan mempengaruhi jalannya demonstrasi. Hendaknya, etika dan moral yang terbentuk berdasarkan pada tuntunan ajaran agama, berlandaskan pada konstitusi negara, juga berdasarkan pada asas Pancasila. Ketiga hal ini merupakan dasar bagi setiap orang untuk menjadi hamba Tuhan yang baik dan warga negara yang bertanggungjawab. Karena dengan rasa tanggungjawab inilah akan menghasilkan tindakan yang bermoral dan bersusila.
2. Etika dan Moral Dalam Demonstrasi
            Manusia diciptakan dengan kesempurnaan yang lebih daripada makhluk hidup lain di muka bumi ini. Manusia diberi keistimewaan berupa akal pikiran yang membedakan dengan makhluk hidup lain. Hati nurani dan etika moral menjadi salah satu motor penggerak tingkah laku manusia di dalam menjalani kehidupannya. Ketika hati nurani dan moral etika tidak lagi dihiraukan, maka akan muncul tindakan yang asusila.
Dalam demonstrasi, peran etika dan moral sangat penting untuk mencegah tindakan anarkis. Demonstrasi sering diikuti dengan anarkisme seperti kekerasan fisik dan perusakan fasilitas umum. Orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan di dalam demonstrasipun menjadi ikut terkena imbasnya. Hal ini tentu melanggar hak asasi manusia. Apa yang dipertontonkan oleh para demonstran, tidak ubahnya segerumunan hewan yang sedang mengamuk. Merusak fasilitas umum, membakar ban bekas, memancing baku hantam dengan oknum polisi, dan sebagainya adalah bentuk tindakan tidak bertanggungjawab. Anarkisme adalah bentuk daripada moral fallacy, kondisi dimana moral manusia mengalami proses degradasi. Ketika seseorang bersikap apatis terhadap kerusakan yang ditimbulkannya, maka dapat dikatakan sebagai gejala degradasi moral. Degradasi moral terjadi saat etika tidak lagi dipedulikan sebagai fondasi kehidupan, mengakibatkan manusia tidak lagi mengerti mana hitam dan putih. Mereka hanya peduli atas nama pemuasan nafsu pribadi. Degradasi moral inilah yang pada akhirnya membuat anarkisme dibenarkan, meski secara etika salah. Bentuk pembenaran inilah yang harus diubah karena anarkisme hanya akan membawa petaka pada masa depan pergerakan reformis di Indonesia.
            Pemberantasan anarkisme di dalam demonstrasi dapat dilakukan dengan cara pengenalan kembali terhadap dasar negara Pancasila sebagai pandangan hidup dan juga dasar konstitusional UUD 1945 sebagai landasan hukum. Kedua dasar ini perlu diperkuat supaya masyarakat mengerti bahwa hidup di suatu negara sebagai warga negara diperlukan kesadaran terhadap hak dan kewajiban. Ada suatu keadaan dimana kita harus mengesampingkan ego diri. Hidup berdampingan dengan berbagai keragaman suku, budaya, ras dan tingkatan status sosial membuat setiap individu harus memiliki rasa toleransi yang lebih. Jika demonstrasi dilakukan untuk menuntut hak, maka pelaku demonstran perlu mengajukan aspirasinya dengan menunjukkan dasar yang kuat bahwa memang hak-hak tersebut perlu untuk mereka perjuangkan. Bukan malah dengan kekerasan yang merugikan banyak pihak dan tentu melanggar hukum. Tidak hanya menyangkut anarkisme, hal lain yang perlu dikritisi adalah objektivitas isu yang diangkat dalam demonstrasi. Seringkali isu yang diangkat tidak objektif, dan dengan kata-kata yang tidak pantas. Demonstrasi hendaknya bukan menjadi panggung yang mempertunjukkan kekuatan, ataupun kolektivisme parsial.
Demonstrasi di Indonesia bukanlah menjadi “barang” yang asing. Terutama setelah jatuhnya rezim Soeharto, demonstrasi menjadi hal yang lumrah di mata masyarakat. Tidak pelak lagi, mahasiswa yang merupakan kaum intelektual menjadi pelaku utama demonstrasi. Kecenderungan anarkisme dalam demonstrasi menyebabkan bias bagi perjuangan demonstrasi itu sendiri. Walau bagaimanapun, demonstrasi tetaplah hal yang diaturkan dalam hukum Indonesia sebagai sarana pernyataan sikap.
Pertama sekali kita perlu merunut pada konstitusi dasar yaitu UUD 1945. UUD 1945 Pasal 28e pada ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa: (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Tidak ada penjelasan mendetail tentang demonstrasi dalam pasal ini. Demonstrasi bisa dianggap sebagai bagian kebebasan menyatakan pikiran dan sikap. Dalam keseluruhan pasal 28 sendiri secara umum membahas tentang hak asasi manusia. Dengan demikian, kebebasan mengeluarkan pendapat termasuk berdemonstrasi adalah hak asasi manusia yang dilindungi UUD. Demonstrasi dipandang sebagai kebebasan menyatakan pikiran dan sikap, dengan catatan harus sesuai dengan hati nuraninya dan tanpa ada paksaan dari pihak lain.
Selanjutnya, UU No. 9 tahun 1998 Pasal 9 (1) menyatakan ada beberapa bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dapat dilaksanakan, yaitu dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi; Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. b. pawai; adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. c. rapat umum; adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu, dan atau d. mimbar bebas, adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
Menurut UU No. 9 tahun 1998 Pasal 9 (2) penyampaian pendapat di muka umum termasuk unjuk rasa/demonstrasi dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali: 1. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional; 2. Pada hari besar nasional. Pelaku atau peserta dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Sementara, membawa hewan misalnya sebagai analogi yang didemo tidak diaturkan dalam UU. Dalam pasal 10 UU itu dinyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum termasuk demonstrasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Di dalam pasal 11 Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat: maksud dan tujuan; tempat, lokasi, dan rute; waktu dan lama; bentuk; penanggung jawab; nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta. Di dalam demonstrasi harus memiliki penanggung jawab (pasal 12). Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Ketentuannya yaitu setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.
Pelaku demonstrasi bertanggung jawab untuk: menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain; menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Bila ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka aksi unjuk rasa bisa dibubarkan dan bahkan bisa diberikan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pengimplementasian hukum berdemonstrasi ini, mahasiswa UGM sudah menjalankannya dengan sangat baik. Massa yang berjumlah ribuan mahasiswa tidak membuat kegiatan demonstrasi menjadi ajang unjuk kekuatan terhadap pihak rektorat. Mahasiswa UGM sadar sepenuhnya bahwa aksi ini semata-mata untuk mengembalikan status UGM sebagai Universitas Kerakyatan. Universitas Kerakyatan yang menjunjung nilai toleransi dan keramahan terhadap keragaman status sosial yang ada di Indonesia karena UGM bukan hanya milik kalangan atas, tetapi milik semua rakyat Indonesia. UGM adalah milik semua orang yang mau berusaha keras menuntut ilmu untuk membangun Indonesia menjadi negara yang maju. Pesta rakyat bukan semata-mata untuk meringankan beban biaya kuliah, tetapi inilah momen untuk mengubah sistem pendidikan Indonesia yang sulit tersentuh jika tanpa sokongan dana. Perlu diingat kembali bahwa pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara. Pesta Rakyat UGM diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi civitas akademik di seluruh Indonesia untuk tetap memperhatikan etika dan moral berdemonstrasi yang berlandaskan pada hati nurani dan hukum-hukum yang berlaku di Indonesia.
Demonstrasi yang bersusila akan mewujudkan masyarakat yang partisipatif dan selalu menjunjung kebenaran dan keadilan diatas segalanya. Dengan demonstrasi yang tertib, masyarakat akan lebih terdorong untuk menjadi warga negara yang aktif dan peduli terhadap permasalahan di negaranya. Tingginya partisipasi warga negara terhadap pengambilan kebijakan mencerminkan negara demokrasi yang sesungguhnya. Kestabilan politik akan terwujud dan masyarakat dengan pemerintah dapat hidup dengan harmonis.




BAB 3
PENUTUP
A. Kesimpulan
·        Sistem demokrasi di Indonesia memberikan kesempatan bagi setiap warga negara untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Namun demikian, segala hal yang menyangkut pernyataan aspirasi melalui berbagai cara telah diatur di dalam konstitusi Indonesia.
·        Demonstrasi mahasiswa merupakan wujud nyata dari fungsi mahasiswa sebagai agen perubahan dan kontrol sosial. Mahasiswa merupakan jembatan antara masyarakat awam dengan pemerintah supaya hubungan keduanya saling timbal balik memenuhi hakikat hak dan kewajiban masing-masing.
·        Demonstrasi harus berlandaskan pada etika dan moral demonstrasi supaya tetap tertib dan tidak merugikan pihak tertentu apalagi sampai melanggar hak asasi manusia. Pesta Rakyat UGM tanggal 2 Mei 2016 merupakan contoh demonstrasi yang baik karena fokus pada tujuan demo dan tidak anarkis.
·         Demonstrasi yang beretika akan mendorong masyarakat untuk lebih tertarik dalam kegiatan ini. Dengan demikian, masyarakat akan lebih partisipatif dan peduli terhadap permasalahan di negaranya. Dari demonstrasi diharapkan masyarakat dapat ikut andil dalam membuat kebijakan dan mendapat kesempatan untuk mengawasi jalannya kebijakan pemerintah.
B. Saran
Untuk mewujudkan masyarakat yang menjunjung tinggi etika dan moral, maka perlu diadakan reposisi dan refungsi. Reposisi disini berarti menempatkan kembali Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar bernegara dan tuntunan hidup bagi WNI. Reposisi ini dapat dilakukan dengan pematangan pendidikan kewarganegaraan dan pancasila di lingkungan SD hingga Perguruan Tinggi. Selain itu juga dapat diberikan pembelajaran melalui media massa seperti iklan layanan masyarakat di TV dan slogan slogan maupun artikel di koran. Refungsi disini berarti mengembalikan fungsi Pancasila sebagai pedoman hidup warga negara dan UUD 1945 sebagai sumber hukum di Indonesia, bukan hanya menjadi simbol dan  dokumen di dalam negara tetapi dapat diimplementasikan nilai-nilainya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.




DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2015. Gerakan Mahasiswa di Indonesia. Diakses dari                https://id.wikipedia.org/wiki/Gerakan_mahasiswa_di_Indonesia pada 1 Juni 2016: 18.30 WIB.
Anonim. 2016. Pesta Rakyat UGM 2 Mei 2016. Diakses dari http://festivalnyheter.com/news/pesta-rakyat-2-mei-2016-ribuan-mahasiswa-ugm-berpesta/fdZAdfNnW8c/ pada 4 Juni 2016: 08.00 WIB
Arif. 2012. Sejarah Pergerakan Mahasiswa. Diakses dari                http://blog-individu-mohdarifbudimanb8.blogspot.co.id/2012/03/sejarah-pergerakan- mahasiswa-di.html  pada 1 Juni 2016: 18.40 WIB
Bertha Rani. 2010. Reorientasi Etika Demonstrasi.  diakses dari  http://parsimoni.blogspot.co.id/2010/03/reorientasi-etika-demonstrasi.html pada 4 Juni 2016: 08.20 WIB

2 komentar:

  1. Nice info http://bit.ly/2OJQQpc

    BalasHapus
  2. The best casino games of 2021 - Dr.MCD
    The best 군포 출장샵 casino games of 2021 · The best casino 진주 출장마사지 games of 2021 · Golden 경산 출장샵 Nugget · PlayOJO 울산광역 출장마사지 · PlayAmo · Play'n GO · 평택 출장샵 Microgaming · Play'n GO · Top Gaming

    BalasHapus