MAKALAH
PROFESI KETEKNIKAN
ETIKA
MORAL MAHASISWA DALAM DEMONSTRASI
DISUSUN
OLEH :
NAMA : INTAN LAKSITADEWI
NIM : 15/385453/TP/11322
DEPARTEMEN
TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM
FAKULTAS
TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS
GADJAH MADA
YOGYAKARTA
2016
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Demonstrasi
atau unjuk rasa merupakan sebuah gerakan yang dilakukan sekumpulan orang untuk
menyatakan pendapat kelompok tersebut terhadap suatu kebijakan. Demonstrasi biasa
dilakukan oleh masyarakat seperti buruh yang melakukan protes terhadap
kebijakan perusahaan maupun pemerintah. Selain itu, mahasiswa juga sering
melakukan demonstrasi sebagai wujud dari fungsi mahasiswa yakni agent of change
dan social control. Mahasiswa dengan kapasitas intelektualnya diharapkan lebih
memiliki peluang untuk menyalurkan aspirasi atau solusi tebaik terhadap
permasalahan masyarakat. Suara mahasiswa akan lebih didengar karena pada masa
inilah mahasiswa berada pada posisi ideal sebagai jembatan antara pemerintah
dengan masyarakat awam. Mahasiswa berfungsi sebagai kontrol sosial dimana
mahasiswa harus peka terhadap lingkungan dan membantu memberikan solusi
meskipun hanya sebatas sumbangan pemikiran. Selain itu, pengawalan terhadap
isu-isu politik ekonomi juga menjadi salah satu aksi nyata fungsi kontrol
sosial supaya tidak terjadi salah paham antara masyarakat dengan pemerintah.
Tujuan awal dari demonstrasi
adalah menyampaikan aspirasi untuk menuntut hak supaya dapat dipenuhi. Aspirasi
dapat berupa kritik dengan penawaran solusi yang sekiranya dapat menampung
kepentingan semua pihak. Namun, aksi demonstrasi sering menimbulkan dampak
negatif karena dibarengi dengan kekerasan fisik dan perusakan fasilitas umum
yang berujung pada kerusuhan. Hal ini tentu sangat merugikan serta menjadi
penghambat dalam pencapaian tujuan demo itu sendiri. Penyampaian aspirasi hendaknya
dilandasi dengan rasa tanggungjawab untuk tetap menjaga ketertiban. Sikap ini
dibentuk dari etika moral yang tertanam pada setiap individu. Dalam makalah ini
akan dibahas mengenai etika dan moral mahasiswa dalam demonstrasi sebagai
pembatasan dan pencegahan terhadap tindakan anarkis.
B. Tujuan
1. Membahas peran mahasiswa sebagai agent of
change dan social control melalui aksi demonstrasi
mahasiswa.
2. Membahas mengenai demonstrasi yang
berlandaskan etika dan moral.
C. Manfaat
1. Mengetahui peran mahasiswa sebagai agent of
change dan social control melalui aksi demonstrasi mahasiswa.
2. Mengetahui tentang demonstrasi
yang berlandaskan etika dan moral.
BAB
2
PEMBAHASAN
1. Demonstrasi Mahasiswa
Gerakan mahasiswa di Indonesia adalah kegiatan
kemahasiswaan yang ada di dalam maupun di luar perguruan tinggi yang dilakukan
untuk meningkatkan kecakapan, intelektualitas dan kemampuan kepemimpinan para aktivis
yang terlibat di dalamnya. Salah satu gerakan mahasiswa yakni berupa
demonstrasi. Demonstrasi merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh LSM,
mahasiswa, dan elemen-elemen masyarakat untuk menyuarakan aspirasi yang
biasanya berbentuk protes atas segala kebijakan yang diterapkan oleh
Pemerintah. Dalam sejarah perjuangan
bangsa Indonesia, gerakan mahasiswa seringkali menjadi cikal bakal perjuangan
nasional, seperti yang tampak dalam lembaran sejarah bangsa.
Ada
3 fungsi demonstrasi yaitu:
1. Fungsi aspiratif :
Demonstrasi dilaksanakan dengan tuntutan-tuntutan baik positip yang menekankan
dukungan terhadap sesuatu maupun negatif yang berupa penolakan/kritik terhadap
sesuatu. Dengan demonstrasi, aspirasi para pendemo maupun masyarakat yang
diwakilinya bisa disampaikan. Aspirasi yang disampaikan secara demonstratif
lebih terbuka.
2. Fungsi kontrol :
Sebagai salah satu pernyataan sikap, demonstrasi menjadi fungsi kontrol yang
dirasakan ampuh karena dengan demikian bisa mengontrol kinerja lembaga
pemerintahan atau lainnya. Kontrol sedemikian berkaitan dengan pemberian batas
(boundaries) kebijakan yang dirasa haruslah memperjuangkan kesejahteraan
rakyat. Dengan adanya demonstrasi, secara terbuka kita bisa melihat bahwa
pemerintah tidak dibiarkan sendiri dengan segala kebijakannya. Adanya
demonstrasi merupakan bukti masih eksisnya kontrol terhadap eksekutif.
3. Fungsi persuasif :
Daya eksplosif yang bisa diberikan dengan demonstrasi lebih kuat dari pada
bentuk yang lain. Hal ini dikarenakan simbiosis mutualisme yang kental dengan
media massa yang meliput demonstrasi. Dengan jumlah massa yang besar dan rute
yang panjang, masyarakat yang menyaksikan demonstrasi bisa mendapatkan secara
langsung pesan yang disampaikan. Hal ini sekaligus mendorong mereka untuk turut
merenungkan serta mempergumulkan pesan moral dan sosial dari demonstrasi
tersebut. Dengan daya persuasi yang besar karena disaksikan tidak hanya oleh
masyarakat secara langsung, tetapi juga melalui berbagai media, demonstrasi
memang lebih persuasif dalam mengangkat perjuangan serta menggugah
gerakan-gerakan serupa yang lain. Misalnya: mahasiswa di Medan bisa
terinspirasi untuk berunjuk rasa tentang kenaikan beras setelah menyaksikan
unjuk rasa oleh para mahasiswa di Jawa dari TV.
Beberapa waktu yang
lalu, ribuan mahasiswa Universitas Gadjah Mada dari berbagai fakultas melakukan
aksi demonstrasi. Aksi ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Pendidikan
Nasional pada 2 Mei 2016. Isu yang diangkat dalam demo yang bertajuk Pesta Rakyat
UGM ini antara lain masalah UKT, penolakan relokasi kantin BONBIN, masalah
Tunjangan Kinerja Pegawai yang tidak dibayarkan, dan penolakan penghapusan
beasiswa PPA. Dalam aksi ini ditekankan bahwa aksi bukan merupakan simulasi
belaka seperti yang dikatakan Rektor UGM. Demonstrasi mahasiswa UGM berlangsung
kondusif tanpa ada kekerasan fisik dan kericuhan. Demonstrasi diisi dengan penyampaian
aspirasi melalui lisan dengan orasi-orasi, melalui tulisan dengan
spanduk-spanduk propaganda, teatrikal, hingga simbolisasi dengan penurunan
bendera Merah Putih setengah tiang. Menurut pendapat pribadi penulis, pesta
rakyat UGM merupakan demonstrasi yang baik karena tetap tertib dan fokus
terhadap tujuan utama yakni untuk menyampaikan aspirasi. Demonstrasi seperti
ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaksanaan aksi selanjutnya.
Demonstrasi yang tertib akan menghasilkan titik temu atau solusi terbaik bagi
setiap permasalahan. Peran etika dan moral dari setiap individu yang berdemo
akan mempengaruhi jalannya demonstrasi. Hendaknya, etika dan moral yang
terbentuk berdasarkan pada tuntunan ajaran agama, berlandaskan pada konstitusi
negara, juga berdasarkan pada asas Pancasila. Ketiga hal ini merupakan dasar
bagi setiap orang untuk menjadi hamba Tuhan yang baik dan warga negara yang
bertanggungjawab. Karena dengan rasa tanggungjawab inilah akan menghasilkan
tindakan yang bermoral dan bersusila.
2. Etika dan Moral Dalam Demonstrasi
Manusia
diciptakan dengan kesempurnaan yang lebih daripada makhluk hidup lain di muka
bumi ini. Manusia diberi keistimewaan berupa akal pikiran yang membedakan
dengan makhluk hidup lain. Hati nurani dan etika moral menjadi salah satu motor
penggerak tingkah laku manusia di dalam menjalani kehidupannya. Ketika hati
nurani dan moral etika tidak lagi dihiraukan, maka akan muncul tindakan yang
asusila.
Dalam demonstrasi, peran etika
dan moral sangat penting untuk mencegah tindakan anarkis. Demonstrasi sering
diikuti dengan anarkisme seperti kekerasan fisik dan perusakan fasilitas umum.
Orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan di dalam demonstrasipun
menjadi ikut terkena imbasnya. Hal ini tentu melanggar hak asasi manusia. Apa
yang dipertontonkan oleh para demonstran, tidak ubahnya segerumunan hewan yang
sedang mengamuk. Merusak fasilitas umum, membakar ban bekas, memancing baku
hantam dengan oknum polisi, dan sebagainya adalah bentuk tindakan tidak
bertanggungjawab. Anarkisme adalah bentuk daripada moral fallacy, kondisi
dimana moral manusia mengalami proses degradasi. Ketika seseorang bersikap
apatis terhadap kerusakan yang ditimbulkannya, maka dapat dikatakan sebagai
gejala degradasi moral. Degradasi moral terjadi saat etika tidak lagi
dipedulikan sebagai fondasi kehidupan, mengakibatkan manusia tidak lagi
mengerti mana hitam dan putih. Mereka hanya peduli atas nama pemuasan nafsu
pribadi. Degradasi moral inilah yang pada akhirnya membuat anarkisme
dibenarkan, meski secara etika salah. Bentuk pembenaran inilah yang harus
diubah karena anarkisme hanya akan membawa petaka pada masa depan pergerakan
reformis di Indonesia.
Pemberantasan
anarkisme di dalam demonstrasi dapat dilakukan dengan cara pengenalan kembali
terhadap dasar negara Pancasila sebagai pandangan hidup dan juga dasar
konstitusional UUD 1945 sebagai landasan hukum. Kedua dasar ini perlu diperkuat
supaya masyarakat mengerti bahwa hidup di suatu negara sebagai warga negara
diperlukan kesadaran terhadap hak dan kewajiban. Ada suatu keadaan dimana kita
harus mengesampingkan ego diri. Hidup berdampingan dengan berbagai keragaman
suku, budaya, ras dan tingkatan status sosial membuat setiap individu harus
memiliki rasa toleransi yang lebih. Jika demonstrasi dilakukan untuk menuntut
hak, maka pelaku demonstran perlu mengajukan aspirasinya dengan menunjukkan
dasar yang kuat bahwa memang hak-hak tersebut perlu untuk mereka perjuangkan.
Bukan malah dengan kekerasan yang merugikan banyak pihak dan tentu melanggar
hukum. Tidak hanya menyangkut anarkisme, hal lain yang perlu dikritisi adalah
objektivitas isu yang diangkat dalam demonstrasi. Seringkali isu yang diangkat
tidak objektif, dan dengan kata-kata yang tidak pantas. Demonstrasi hendaknya
bukan menjadi panggung yang mempertunjukkan kekuatan, ataupun kolektivisme
parsial.
Demonstrasi
di Indonesia bukanlah menjadi “barang” yang asing. Terutama setelah jatuhnya
rezim Soeharto, demonstrasi menjadi hal yang lumrah di mata masyarakat. Tidak
pelak lagi, mahasiswa yang merupakan kaum intelektual menjadi pelaku utama
demonstrasi. Kecenderungan anarkisme dalam demonstrasi menyebabkan bias bagi
perjuangan demonstrasi itu sendiri. Walau bagaimanapun, demonstrasi tetaplah
hal yang diaturkan dalam hukum Indonesia sebagai sarana pernyataan sikap.
Pertama
sekali kita perlu merunut pada konstitusi dasar yaitu UUD 1945. UUD 1945 Pasal
28e pada ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa: (2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat.
Tidak
ada penjelasan mendetail tentang demonstrasi dalam pasal ini. Demonstrasi bisa
dianggap sebagai bagian kebebasan menyatakan pikiran dan sikap. Dalam
keseluruhan pasal 28 sendiri secara umum membahas tentang hak asasi manusia.
Dengan demikian, kebebasan mengeluarkan pendapat termasuk berdemonstrasi adalah
hak asasi manusia yang dilindungi UUD. Demonstrasi dipandang sebagai kebebasan
menyatakan pikiran dan sikap, dengan catatan harus sesuai dengan hati nuraninya
dan tanpa ada paksaan dari pihak lain.
Selanjutnya, UU No. 9
tahun 1998 Pasal 9 (1) menyatakan ada beberapa bentuk penyampaian pendapat di
muka umum yang dapat dilaksanakan, yaitu dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi; Unjuk rasa atau demonstrasi
adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan
pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
b. pawai; adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. c.
rapat umum; adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat
dengan tema tertentu, dan atau d. mimbar bebas, adalah kegiatan penyampaian
pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema
tertentu.
Menurut UU No. 9 tahun 1998 Pasal 9 (2)
penyampaian pendapat di muka umum termasuk unjuk rasa/demonstrasi dilaksanakan
di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali: 1. di lingkungan istana
kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara
atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital
nasional; 2. Pada hari besar nasional. Pelaku atau peserta dilarang membawa
benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Sementara, membawa hewan
misalnya sebagai analogi yang didemo tidak diaturkan dalam UU. Dalam pasal 10
UU itu dinyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum termasuk demonstrasi
wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri oleh yang bersangkutan,
pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali
dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri
setempat. Di dalam pasal 11 Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat: maksud
dan tujuan; tempat, lokasi, dan rute; waktu dan lama; bentuk; penanggung jawab;
nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; alat peraga yang
dipergunakan; dan atau jumlah peserta. Di dalam demonstrasi harus memiliki
penanggung jawab (pasal 12). Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab
agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Ketentuannya
yaitu setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau
demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung
jawab.
Pelaku demonstrasi bertanggung jawab untuk: menghormati
hak-hak dan kebebasan orang lain; menghormati aturan-aturan moral yang diakui
umum; menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menjaga
dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan menjaga keutuhan persatuan
dan kesatuan bangsa. Bila ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka aksi unjuk
rasa bisa dibubarkan dan bahkan bisa diberikan sanksi hukum sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pengimplementasian hukum berdemonstrasi
ini, mahasiswa UGM sudah menjalankannya dengan sangat baik. Massa yang
berjumlah ribuan mahasiswa tidak membuat kegiatan demonstrasi menjadi ajang
unjuk kekuatan terhadap pihak rektorat. Mahasiswa UGM sadar sepenuhnya bahwa
aksi ini semata-mata untuk mengembalikan status UGM sebagai Universitas
Kerakyatan. Universitas Kerakyatan yang menjunjung nilai toleransi dan
keramahan terhadap keragaman status sosial yang ada di Indonesia karena UGM bukan
hanya milik kalangan atas, tetapi milik semua rakyat Indonesia. UGM adalah
milik semua orang yang mau berusaha keras menuntut ilmu untuk membangun
Indonesia menjadi negara yang maju. Pesta rakyat bukan semata-mata untuk
meringankan beban biaya kuliah, tetapi inilah momen untuk mengubah sistem
pendidikan Indonesia yang sulit tersentuh jika tanpa sokongan dana. Perlu
diingat kembali bahwa pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara. Pesta
Rakyat UGM diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi civitas akademik di
seluruh Indonesia untuk tetap memperhatikan etika dan moral berdemonstrasi yang
berlandaskan pada hati nurani dan hukum-hukum yang berlaku di Indonesia.
Demonstrasi yang bersusila akan mewujudkan
masyarakat yang partisipatif dan selalu menjunjung kebenaran dan keadilan
diatas segalanya. Dengan demonstrasi yang tertib, masyarakat akan lebih
terdorong untuk menjadi warga negara yang aktif dan peduli terhadap permasalahan
di negaranya. Tingginya partisipasi warga negara terhadap pengambilan kebijakan
mencerminkan negara demokrasi yang sesungguhnya. Kestabilan politik akan
terwujud dan masyarakat dengan pemerintah dapat hidup dengan harmonis.
BAB
3
PENUTUP
A. Kesimpulan
·
Sistem demokrasi di
Indonesia memberikan kesempatan bagi setiap warga negara untuk menyatakan
pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Namun demikian, segala hal yang
menyangkut pernyataan aspirasi melalui berbagai cara telah diatur di dalam
konstitusi Indonesia.
·
Demonstrasi mahasiswa
merupakan wujud nyata dari fungsi mahasiswa sebagai agen perubahan dan kontrol
sosial. Mahasiswa merupakan jembatan antara masyarakat awam dengan pemerintah
supaya hubungan keduanya saling timbal balik memenuhi hakikat hak dan kewajiban
masing-masing.
·
Demonstrasi harus
berlandaskan pada etika dan moral demonstrasi supaya tetap tertib dan tidak
merugikan pihak tertentu apalagi sampai melanggar hak asasi manusia. Pesta
Rakyat UGM tanggal 2 Mei 2016 merupakan contoh demonstrasi yang baik karena
fokus pada tujuan demo dan tidak anarkis.
·
Demonstrasi yang
beretika akan mendorong masyarakat untuk lebih tertarik dalam kegiatan ini.
Dengan demikian, masyarakat akan lebih partisipatif dan peduli terhadap
permasalahan di negaranya. Dari demonstrasi diharapkan masyarakat dapat ikut
andil dalam membuat kebijakan dan mendapat kesempatan untuk mengawasi jalannya
kebijakan pemerintah.
B. Saran
Untuk mewujudkan
masyarakat yang menjunjung tinggi etika dan moral, maka perlu diadakan reposisi
dan refungsi. Reposisi disini berarti menempatkan kembali Pancasila dan UUD
1945 sebagai dasar bernegara dan tuntunan hidup bagi WNI. Reposisi
ini dapat dilakukan dengan pematangan pendidikan kewarganegaraan dan pancasila
di lingkungan SD hingga Perguruan Tinggi. Selain itu juga dapat diberikan
pembelajaran melalui media massa seperti iklan layanan masyarakat di TV dan
slogan slogan maupun artikel di koran. Refungsi disini berarti mengembalikan
fungsi Pancasila sebagai pedoman hidup warga negara dan UUD 1945 sebagai sumber
hukum di Indonesia, bukan hanya menjadi simbol dan dokumen di dalam negara tetapi dapat
diimplementasikan nilai-nilainya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim. 2015. Gerakan Mahasiswa di Indonesia. Diakses
dari https://id.wikipedia.org/wiki/Gerakan_mahasiswa_di_Indonesia pada 1 Juni 2016: 18.30 WIB.
Anonim. 2016. Pesta Rakyat UGM 2
Mei 2016. Diakses dari http://festivalnyheter.com/news/pesta-rakyat-2-mei-2016-ribuan-mahasiswa-ugm-berpesta/fdZAdfNnW8c/
pada 4 Juni 2016: 08.00 WIB
Arif. 2012. Sejarah Pergerakan
Mahasiswa. Diakses dari http://blog-individu-mohdarifbudimanb8.blogspot.co.id/2012/03/sejarah-pergerakan-
mahasiswa-di.html pada 1 Juni 2016:
18.40 WIB
Bertha Rani. 2010. Reorientasi
Etika Demonstrasi. diakses dari http://parsimoni.blogspot.co.id/2010/03/reorientasi-etika-demonstrasi.html
pada 4
Juni 2016: 08.20 WIB
Nice info http://bit.ly/2OJQQpc
BalasHapusThe best casino games of 2021 - Dr.MCD
BalasHapusThe best 군포 출장샵 casino games of 2021 · The best casino 진주 출장마사지 games of 2021 · Golden 경산 출장샵 Nugget · PlayOJO 울산광역 출장마사지 · PlayAmo · Play'n GO · 평택 출장샵 Microgaming · Play'n GO · Top Gaming